About Me Myspace Comments

Tiga Buah Kakao saja!

Minah (55), petani dari Dusun Sidoharjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (19/11), dihukum percobaan 1 bulan 15 hari karena mencuri tiga buah kakao di kebun PT Rumpun Sari Antan 4 di desanya. Persidangan di Pengadilan Negeri Purwokerto ini menyedot perhatian masyarakat karena benda yang didakwakan dicuri hanya tiga buah kakao yang akan digunakan Minah sebagai bibit.
Tanpa didampingi pengacara, ia menceritakan bahwa alasannya memetik tiga buah kakao di kebun PT Rumpun Sari Antan 4, pertengahan Agustus lalu, adalah untuk dijadikan bibit.
Nenek tujuh cucu yang buta huruf ini sesekali melemparkan pandangan kepada beberapa orang yang dikenal guna memperoleh kekuatan. Ia berusaha memastikan bahwa pembelaannya dapat meyakinkan majelis hakim.... (kompas cetak)
Well, lihat dan dengarkan! Aku benar-benar merasa aneh dengan kasus ini. Hanya karena 3 buah kakao yang diambil oleh seorang nenek tujuh anak untuk bibit, harus menerima sidang di meja hijau. Ironis sekali! Okay, aku tahu, mungkin sang nenek memang mencuri, tapi, coba kau pikirkan, ini hanya pencurian tiga buah kakao, aku tak tahu berbapa harganya, tapi lihatlah, mereka, sang koruptor yang memakan uang rakyat! Apa yang mereka dapat? Aku juga pernah diberi kakao oleh nenekku, nenek menanam kakao dihalaman rumahnya, karena aku tak bisa mengolahnya, akhirnya aku membuangnya!
Well, bagaimana sistem hukum saat ini berjalan?

0 komentar:



Posting Komentar

Let's Play!

Sorry, you will need the <a href="http://www.macromedia.com/go/getflashplayer/" target="_blank">Flash Player</a> to play this game.
Add Games to your own site


MusicPlaylist